Istri Pinjam Uang Suami
[Rubrik: Sekedar Sharing]
Sebagai bentuk tanggung jawab, seorang suami wajib menafkahi istrinya.
Dalam Islam aturannya jelas, harta istri sepenuhnya milik istri, harta suami ada hak untuk istri, sehingga jelas dalam rumah tangga islam seandainya cerai -wal iyadzubillah- tidak perlu membagi harta gono gini.
Bagaimana dengan istri yang meminjam uang kepada suami?
Kita lihat ia meminjam untuk keperluan apa? Untuk kebutuhan apa?
Kalau untuk kebutuhan pokok seperti membeli baju -misalnya-, maka istri tidak perlu meminjam, ia boleh meminta dan suami wajib memberikan (sesuai kemampuannya).
Sebagaimana hadits shahih dari Rasulullah tentang hak istri atas suaminya, beliau bersabda:
أن تطعمها إذا طعمت، وتكسوها إذا اكتسيت-أو اكتسبت
“Engkau memberinya makan apabila engkau makan, dan engkau memberinya pakaian apabila engkau berpakaian.” [HR. At tirmidzi, dan dishahihkan oleh Al Albani]
Apa maksud hadits ini? Maksudnya adalah untuk kebutuhan-kebutuhan primer, kalau seandainya suami makannya enak, istri juga harus makan enak. Kalau suami pakaiannya bagus-bagus, istri juga harus bagus-bagus. Begitulah kaidah dalam memberikan nafkah.
Sebetulnya istri tidak perlu meminjam kepada suami untuk kebutuhan primer, karena itu sudah menjadi tanggung jawab suami, justru suami berdosa apabila tidak memberikannya nafkah, nanti akan ditanya di akhirat.
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ …
“Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut.” [Al Baqarah: 233]
Lain apabila untuk keperluan bisnis (atau keperluan non-primer) bisa mungkin seorang istri meminjam dan mengembalikan. Tapi kalau untuk kebutuhan primer ia tidak perlu meminjam. Wallahu a’lam
Artikel www.muslimafiyah.com (Asuhan dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp PK, Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)
Artikel asli: https://muslimafiyah.com/istri-pinjam-uang-suami.html